Pasalnya dalam ayat Alquran tentang bab anak tiri ini menggunakan istilah serumah. Jika mengikuti apa adanya nash bisa mengaburkan makna yang diinginkan dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Bila ada gerakan kembali ke Qur'an dan hadits, yang hanya mempercayai teks sharih dari Qur'an dan hadits. Bagi yang menekuni ushul fiqih maka tentu tidak ingin mengikuti gerakan ini," terangnya.
Bagi Gus Baha, kegagalan memahami nash seperti bab keharaman menikahi anak tiri ini bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, lafaz di Alquran itu namanya nash. Nash harus dianalisis dengan ushul fiqih kalau tidak maka bahaya.
"Makanya nash atau teks suci harus dikawal oleh orang alim atau ulama. Karena memahami dan mempelajari Alquran itu ada perangkat keilmuannya," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)