KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melaporkan penyelenggara umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri masih menjadi perbincangan.
Umrah backpacker disebutkan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Informasinya juga sering ditemukan di berbagai unggahan media sosial.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Dr H Nur Arifin M.Pd menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.
Saat ditanya oleh berbagai pihak, ia menuturkan bahwa Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non-prosedural kepada Polda Metro Jaya.
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ungkap Nur Arifin di kantornya, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023, dikutip dari Haji.kemenag.go.id.