Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Laporkan Penyelenggara Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |13:39 WIB
Kemenag Laporkan Penyelenggara Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi umrah backpacker. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana penjara selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana kurungan 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," jelas Nur Arifin.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan.

"Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," terangnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement