Ia menyatakan Kemenag mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah.
"Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jamaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jamaah umrah," ujarnya.
Para pelaku usaha pun menanggapi positif respons Kemenag dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada aparat penegak hukum. Wawan Suhada yang merupakan salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang mengapresiasi langkah tersebut.
"Sebagai pelaku usaha, kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespons keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah," pungkas Wawan yang juga pimpinan salah satu asosiasi PPIU tersebut.
(Hantoro)