SEBANYAK 37 jamaah haji di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, mengajukan pelimpahan nomor porsi haji. Ini adalah pengalihan nomor kursi jamaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan.

"Pelimpahan nomor porsi adalah pengalihan nomor porsi jamaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia kepada penerima pelimpahan," jelas Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bireuen Sulaimannur, seperti dikutip dari Haji.kemenag.go.id, Rabu (4/10/2023).
Ia mengungkapkan, pelimpahan porsi jamaah haji reguler bisa diberlakukan bagi jamaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama, namun jamaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
Sulaiman juga menjelaskan batasan waktu pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang meninggal dunia terhitung mulai 29 April 2019 sejak diundangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.
"Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik berupa pelimpahan nomor porsi jamaah haji sehingga mayarakat terbantu dalam segi waktu dan biaya," pungkasnya.
(Hantoro)