Zainal mengatakan, pencatatan nikah tidak dipungut biaya. "Nikah ini difasilitasi negara, resmi secara hukum, sah secara agama, indah secara adat, dan gratis pula," ungkapnya.
Dia juga mengajak WNI di luar negeri untuk menikah melalui prosedur resmi. "Jangan nikah siri. Ikut saja nikah dengan prosedur yang resmi," pungkasnya.
(Hantoro)