Lebih lanjut ia menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi.
Selain itu, standardisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.
"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," imbuhnya.
Pendidikan pesantren merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standardisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, penyusunan standar mutu harus sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP 4/2022 tentang Perubahan atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(Hantoro)