PONDOK pesantren telah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah serta resmi menjadi bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Terkait hal itu, pesantren pun harus mengakomodasi empat mata pelajaran umum.
Hal tersebut menjadi bagian dari amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus diakomodasi oleh pesantren untuk menunjang kompetensi dasar kemampuan nalar santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.
Guna menjaga ciri khasnya, pesantren tetap memiliki kebebasan menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning.
Namun di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren berkewajiban memasukkan empat materi pelajaran umum yaitu pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, serta IPA/IPS. Empat mata pelajaran umum ini menjadi salah satu standar kompetensi kognitif dasar bagi santri.
Ketua Majelis Masyayikh Kementerian Agama KH Abdul Ghofarrozin menjelaskan tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Maka itu, mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar seperti matematika, sains, bahasa, dan ilmu sosial sangatlah penting.
"Selama ini sebagian besar pesantren telah mengakomodir mata pelajaran ini," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini tengah disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai urgen karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi.
Selain itu, standardisasi mutu relevan dengan dukungan dari pemerintah dan pihak lainnya agar setiap lulusan pesantren dapat berkhidmat di mana saja tanpa terkecuali.
"Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bermitra dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning," imbuhnya.
Pendidikan pesantren merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standardisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu, penyusunan standar mutu harus sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP 4/2022 tentang Perubahan atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(Hantoro)