Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengubah warna rambut, yaitu:
1. Harus selain warna hitam
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam melalui sebuah hadits yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
Menurur Ustadz Riski Nugroho, pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah Jakarta, mewarnai rambut boleh saja selagi tidak berwarna Hitam. Menurut dia, mewarnai rambut dengan warna tersebut dapat mengubah kodrat.
"Umpama ada laki-laki sudah tua rambutnya putih (beruban), terus dia mau semir warna hitam, nah itu tidak boleh, karena itu mengubah kodrat. Kalau rambut kita hitam ya jangan kita hitamkan lagi," ujarnya.
2. Bahan yang dipakai
Meskipun mewarnai rambut dibolehkan selain warna hitam, bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.
"Mewarnai bagi perempuan boleh, cuma kalau untuk laki-laki banyak perbedaan pendapat, ada yang bilang boleh, ada juga yang tidak. Kalaupun boleh, boleh mewarnai asalkan bahan pewarnanya itu dari herbal, jangan yang dari kimia, sebab kalau dari kimia, takut air menghambat ketika kita berwudhu, menghambat masuknya air ke kulit," kata Ustadz Riski.
3. Tujuan mewarnai rambut
Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal ini dibolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada mahramnya, suami misalnya.
Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak yang justru membuka aurat.
"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak mengubah ciptaan Allah, mengubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya di kanal Youtube.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud nomor 3679. Syekh al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2097 mengatakan hadits ini shahih)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)