Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 November 2023 |10:03 WIB
Pemerintah Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Rp105 Juta per Jamaah
Ilustrasi pemerintah usul Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH mengsulkan BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 sebesar Rp105.095.032,34 per jamaah. Hal ini diusulkan setelah melalui proses kajian.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jamaah sebesar Rp105.095.032,34," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin 13 November 2023, dikutip dari Kemenag.go.id

"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Info grafis tanda haji mabrur. (Foto: Okezone)

Gus Men –sapaan akrabnya– melanjutkan, usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi Bipih sebesar Rp73.566.522,64 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30 persen).

Ia menambahkan, anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.

"Untuk living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," paparnya. 

Pemerintah Arab Saudi, lanjut Menag, telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk jamaah haji Indonesia sebesar 221.000 orang. Terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus serta disepakati tidak adanya pembatasan usia.

"Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 2.210 kuota. Selanjutnya terkait dengan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M, sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa saat kunjungan Bapak Presiden RI ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 20.000 orang," ungkapnya. 

"Namun demikian, sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-hajj. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," ujarnya.

Dirinya berharap usulan BPIH tahun 1445H/2024M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kemenag. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement