KEMENTERIAN Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR dalam rapat kerja pada 13 November 2023.
"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja (Panitia Kerja) untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kemenag.go.id.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang harus dibayar jamaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," jelas Menag.
Ia melanjutkan, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.
Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26; dengan asumsi kurs USD1 sebesar Rp15.150 dan SAR1 sebesar Rp4.040.
Selanjutnya disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen); sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
(Hantoro)