Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Calon Jamaah Harus Bayar Berapa?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |09:41 WIB
Usulan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Calon Jamaah Harus Bayar Berapa?
Ilustrasi biaya haji 2024. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama menyampaikan usulan awal biaya haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta per jamaah. Lalu, berapa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah haji Indonesia?

"Jadi Bipih yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah," terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Berapa biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id.

Info grafis pembahasan biaya haji 2024. (Foto: Kemenag.go.id)

Ia menjelaskan, usulan awal dari Kemenag akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam rapat kerja pada 13 November 2023.

Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.

"Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024," paparnya.

"Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," terangnya. 

Dia melanjutkan, sebagai contoh, proses yang berlangsung pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M. Pemerintah pada 19 Januari 2023 mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Disepakati juga bahwa Bipih yang dibayar jamaah haji pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen); sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).

Kesepakatan ini lalu disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jamaah haji melakukan pelunasan Bipih.

Dikarenakan jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, sehingga mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata Bipih 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jamaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.

Jadi, berapa biaya yang harus dibayar jamaah haji 2024? Belum ditentukan, masih berupa usulan. Tunggu hasil kajian Panja, Raker Komisi VIII dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement