Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Ini Penyebabnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |10:18 WIB
438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi penyelenggara umrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama mengungkap ada 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terancam dibekukan. Penyebabnya, mereka belum melakukan sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Info grafis biaya umrah 2023. (Foto: Okezone)

Menurut dia, pada Diktum Keempat KMA 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

Selanjutnya dijelaskan, PPIU yang telah tersertifikasi maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

"Jadi setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," jelasnya saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus, di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

"Sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK)," imbuhnya, dikutip dari Kemenag.go.id

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement