Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Ini Penyebabnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 15 November 2023 |10:18 WIB
438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Ini Penyebabnya
Ilustrasi penyelenggara umrah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ia mengatakan, sampai saat ini terdata ada 681 PPIU yang harus melakukan sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melaksanakan proses pengajuan sertifikasi.

Kemudian terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi, karena sudah masuk siklus lima tahunan. "Kami masih menunggu 438 (PPIU) sampai dengan 30 November 2023," ungkapnya.

"PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan," tegasnya. 

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

"PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru," paparnya.

"Izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir," jelasnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement