PANITIA Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) menyepakati biaya haji 2024 sebesar Rp93,4 juta per jamaah. Panja sendiri beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan pihak Kementerian Agama.
"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam Panitia Kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Kamis 23 November 2023, dihimpun dari Kemenag.go.id.
Rincian Biaya Haji 2024
1. Biaya penerbangan
Adanya kenaikan 2 persen biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.
2. Biaya hidup dan visa
Biaya hidup di Tanah Suci sebesar Rp3,12 juta dan visa Rp1,24 juta. Biaya ini tidak mengalami perubahan.
3. Akomodasi
Akomodasi di Arab Saudi total Rp23,88 juta dengan rincian di Kota Makkah Rp17,68 juta; akomoddasi di Madinah Rp5,7 juta; akomodasi cadangan di Makkah Rp116,4 ribu; akomodasi cadangan di Madinah Rp232,99 ribu; dan akomodasi di Makkah (selisih distribusi) Rp144,52 ribu.
4. Konsumsi
Biaya konsumsi Arab Saudi sebesar Rp6,92 juta. Rinciannya konsumsi di Makkah Rp5,24 juta; konsumsi di Madinah Rp1,68 juta; dan konsumsi haji terpisah Rp663 ribu.
5. Transportasi
Biaya transportasi di Arab Saudi Rp4,79 juta; biaya Masyair (pelayanan Armuzna) Rp17,85 juta; perlindungan Arab Saudi Rp139.652; pembinaan jamaah haji di Arab Saudi Rp24.134; dan pelayanan umum di Arab Saudi Rp100.292.
6. Pengelolaan BPIH
Selanjutnya pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp7.000, akomodasi di embarkasi Rp125.832, konsumsi di embarkasi Rp219.923, perlindungan dalam negeri Rp55.468, pelayanan embarkasi atau debarkasi Rp134.175, pelayanan keimigrasian dan negeri Rp13.765.
7. Asuransi
Biaya premi asuransi dan perlindungan lainnya sebesar Rp175.000; dokumen perjalanan dalam negeri Rp210.277; pembinaan jamaah haji di Indonesia Rp940.936; pelayanan umum di dalam negeri Rp774.477; serta pengelolaan BPIH sebesar Rp311.581.
(Hantoro)