Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Bakal Cabut Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang Tidak Tersertifikasi

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |09:44 WIB
Kemenag Bakal Cabut Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang Tidak Tersertifikasi
Ilustrasi Kemenag akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak tersertifikasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bakal mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak tersertifikasi. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali.

Info grafis biaya haji 2024. (Foto: Okezone)

Hal itu temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Pada 2023 sebanyak enam PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi," ungkapnya dalam Sosialisasi Regulasi PIHK di Jakarta, Senin 27 November 2023. 

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

"Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir," tegasnya. 

Sementara Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan regulasi terkait Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, calon jamaah umrah dan haji khusus.

Di akhir sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jamaah haji khusus ketika pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement