Ia menceritakan, ada seorang wanita masuk neraka karena semasa hidupnya zalim terhadap kucing. Akan tetapi jika tidak sengaja, misal manabraknya, maka tidak dijadikan masalah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al Ahzab Ayat 5)
Oleh karena itu, kata Buya Yahya, mengubur kucing yang mati karena sakit atau tertabrak adalah perbuatan mulia. Meskipun hukumnya tidak wajib, ini sebagai bentuk menghargai sesama makhluk hidup, apalagi kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Adapun tata cara mengubur kucing yaitu mulai dari mencari lokasi yang tepat. Setelah itu gali tanahnya, beri alas di liang kuburnya, lalu masukan bangkai kucing, kemudian kubur hingga benar-benar tertutup.
Supaya memudahkan suatu hari mencarinya, Anda bisa menancapkan tanda di atas kuburannya seperti tanaman atau batang kayu.
Allahu a'lam.
(Hantoro)