Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Wajibkan Jamaah Umrah dan Haji Khusus Jadi Peserta JKN

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |10:11 WIB
Kemenag Wajibkan Jamaah Umrah dan Haji Khusus Jadi Peserta JKN
Ilustrasi Kemenag mewajibkan jamaah umrah dan haji khusus menjadi peserta JKN. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mewajibkan jamaah umrah dan haji khusus menjadi peserta JKN. Ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Para menteri dan pimpinan lembaga negara pun diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama (Menag). Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

"Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tegas Hilman di Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Selain itu, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN. Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," ujarnya.

Adapun regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jamaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.

Sementara itu, pihaknya mulai hari ini telah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung pada 12–15 Desember 2023. Sementara tahap kedua 26–29 Desember 2023.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," tutupnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement