Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |14:57 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim
Ilustrasi hukum ucapan selamat natal (Foto: Freepik)
A
A
A

Seseorang yang mengucapkan selamat Natal dianggap sama halnya dengan membenarkan keyakinan umat non-Muslim.

Selain itu, para ulama yang mengharamkan ucapan selamat Natal juga berdasar pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang berbunyi:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR Abu Dawud nomor 4031)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa umat Islam yang mengucapkan selamat Natal maka termasuk bagian dari kaum tersebut yang dalam konteks ini adalah non-Muslim.

Wallahualam bishawab. 

(rin) 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement