BIAYA Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2024 telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jamaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan, pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan jamaah haji.
Oleh karena itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jamaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung di rekening masing-masing.
"Sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men –sapaan akrab Menag– dalam keterangan yang diterima Okezone.
Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar calon jamaah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menag menerangkan, pelunasan Bipih calon jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka 9 Januari–7 Februari 2024. Tahap kedua pada 20 Februari–Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan calon jamaah haji yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) Jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; c) Jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ungkapnya.
Ia mengimbuhkan, pelunasan tahap kedua dibuka untuk calon jamaah haji yang memenuhi kriteria berikut:
a) Jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; b) Pendamping bagi jamaah haji lanjut usia; c) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah; d) Pendamping bagi jamaah haji disabilitas.
(Hantoro)