Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengapa Menikah Harus dengan yang Sekufu?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2024 |13:12 WIB
Mengapa Menikah Harus dengan yang Sekufu?
Ilustrasi menikah dengan yang sekufu. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dampak negatif pernikahan yang tidak dilandasi kesetaraan adalah timbulnya dampak bagi pihak perempuan dan walinya. Kalau seandainya pihak perempuan dan walinya ridha dengan aib yang ditanggungnya, maka akad nikah sah.

Demikianlah pendapat ulama yang beranggapan bahwa sekufu dalam selain masalah agama adalah masalah yang urgen. (Tanya Jawab Masalah Nikah dari A dari Z hal 167)

Dalil ulama yang berpendapat adanya sekufu dalam masalah harta adalah sebagai berikut:

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».

فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Fathimah binti Qais tentang dua orang yang telah melamarnya: "Abu Jahm adalah orang yang suka memukul istrinya. Sedangkan Muawiyah adalah orang yang tidak berharta. Menikahlah dengan Usamah." Sebenarnya aku tidak suka dengan Usamah namun sekali lagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menikahlah dengan Usamah." Ahirnya aku menikah dengannya. Dengan sebab tersebut Allah memberikan kebaikan yang banyak sehingga aku merasa beruntung." (HR Muslim nomor 3770 dari Fathimah binti Qois)

Dari Buraidah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kemulian orang yang hidup di dunia adalah dengan harta." (HR Ahmad nomor 23109, sanadnya kuat menurut Syekh Syuaib Al Arnauth)

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا هَذَا الْمَالُ ».

Di antara dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa sekufu dalam harta itu tidak teranggap adalah hadits dalam Shahih Bukhari. Dalam riwayat tersebut disebukan bahwa Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud meminta izin kepada Rasulullah untuk memberikan sedekah kepada suaminya. Kejadian ini menunjukan bahwa Zainab itu jauh lebih kaya dibandingkan Ibnu Mas'ud. (Lihat Tanya Jawab Masalah Nikah dari A Sampai Z halaman 161–163) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement