Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa yang Harus Dilakukan jika Tiba-Tiba Haid di Masjidil Haram?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |11:08 WIB
Apa yang Harus Dilakukan jika Tiba-Tiba Haid di Masjidil Haram?
Ilustrasi tindakan yang harus dilakukan jika tiba-tiba haid di Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

- Tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Sehingga ada aturan yang melebihi kemampuan manusia, dia bisa terpaksa tidak sejalan dengannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya." (QS Al Baqarah: 286)

- Semua syarat dan rukun dalam ibadah tergantung kemampuan. Ketika ada yang tidak mampu dilakukan, maka dia melakukan penggantinya, jika ada syariat penggantinya (badal), seperti tayamum sebagai pengganti wudhu. Jika tidak ada badalnya, maka gugur tanggung jawab itu.

Sementara suci dari haid adalah syarat sah thawaf. Sehingga ketika tidak bisa dihilangkan karena tidak berhenti, maka gugur tanggung jawab dia menunggu suci haid.

Ketika menjelaskan kaidah ini, Ibnul Qoyim mengatakan:

ليس في هذا ما يخالف قواعد الشرع، بل يوافقها – كما تقدم -؛ إذ غايته سقوط الواجب، أو الشرط بالعجز عنه، ولا واجب في الشريعة مع عجز، ولا حرام مع ضرورة

"Dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi kaidah syariat. Bahkan sejalan dengan kaidah syariat. Karena hakikat yang terjadi, gugurnya kewajiban atau gugurnya syarat ketika tidak mampu. Dan dalam syariat, tidak kewajiban yang tidak mampu dikerjakan dan tidak ada larangan melanggar yang haram dalam kondisi darurat." (I'lam al-Muwaqqi'in, 3/20)

Demikian penjelasan dari pertanyaan: Apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba haid di Masjidil Haram? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement