Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2024, Calon Jamaah Wajib Tahu

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |13:08 WIB
Ini Cara Pelunasan Biaya Haji 2024, Calon Jamaah Wajib Tahu
Ilustrasi cara pelunasan biaya haji 2024. (Foto: Okezone)
A
A
A

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dikutip dari Kemenag.go.id, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama dibuka pada 10 Januari–12 Februari 2024. Diperuntukkan bagi: (1) Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; (2) Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia; dan (3) Jamaah haji reguler cadangan.

Info grafis rencana perjalanan haji 2024. (Foto: Kemenag.go.id)

Cara Pelunasan

Calon jamaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan bisa melakukan pelunasan Bipih atau biaya haji 2024.

Keputusan Dirjen PHU Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1. Jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

2. Pembayaran Bipih jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

3. Jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement