Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |17:23 WIB
Ini Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah
Ilustrasi hukum ayah tiri menjadi wali nikah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu.

Hal itu sebagaimana dijelaskan Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472:

ثم إن لم يوجد ولي ممن مر فيزوجها محكم عدل حر

"Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka."

Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement