Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Simak Syaratnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |09:18 WIB
Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Simak Syaratnya
Ilustrasi Kemenag buka program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024. (Foto: Okezone)
A
A
A

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23–31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Kemudian verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024. Berikut ini syarat pengajuannya:

1. Masjid/mushola terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri dari:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabypaten/kota/kanwil provinsi)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/ mushola, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement