Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23–31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.
Kemudian verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024. Berikut ini syarat pengajuannya:
1. Masjid/mushola terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri dari:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabypaten/kota/kanwil provinsi)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/ mushola, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)