Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Simak Syaratnya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2024 |09:18 WIB
Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024, Simak Syaratnya
Ilustrasi Kemenag buka program Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024. (Foto: Okezone)
A
A
A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024. Nilai dana bantuannya sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola. 

Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Info grafis Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024. (Foto: Kemenag.go.id)

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan mushola agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, hingga musafir.

"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/mushola agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ungkapnya di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024, dikutip dari Kemenag.go.id.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek sarana dab prasarana (toolset).

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," imbuhnya. 

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23–31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Kemudian verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024. Berikut ini syarat pengajuannya:

1. Masjid/mushola terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri dari:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kecamatan/Kemenag kabypaten/kota/kanwil provinsi)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/ mushola, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement