Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gunakan Speaker Masjid untuk Umumkan Informasi Warga, Ini Hukumnya Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |18:22 WIB
Gunakan Speaker Masjid untuk Umumkan Informasi Warga, Ini Hukumnya Kata MUI
Ilustrasi MUI terangkan hukum menggunakan speaker masjid untuk mengumumkan informasi warga. (Foto: Reuters)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum menggunakan speaker masjid untuk menyebarkan informasi warga. Adapun informasi tersebut tidak terkait keagamaan.

Dihimpun dari mui.or.id, anggota komisi fatwa Ustadz Muhammad Alvi Firdausi S.Si MA menerangkan bahwa perihal hukum penggunaan pengeras suara speaker masjid dalam rangka untuk sebuah kemaslahatan adalah boleh.

Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: mui.or.id)

Hal tersebut didasarkan pada kaidah fikih yaitu:

الأصل في الأشياء الإباجة

Artinya: "Asal hukum sesuatu adalah boleh."

Terlebih lagi penggunaan pengeras itu sudah menjadi kebiasaan digunakan oleh masyarakat, tidak hanya untuk mengumandangkan adzan, tetapi juga untuk kepentingan umum lainnya seperti mengumumkan kematian dan lainnya.

Sebuah kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan konsep ushul dalam beragama maka dapat menjadi sebuah ketetapan hukum. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement