Sebagaimana ditetapkan dalam kaidah fikih lainnya, yakni:
العادة المحكمة
Artinya: "Sebuah adat dapat menjadi dasar sebuah ketetapan hukum."
Kedua kaidah ini dapat dijadikan patokan kebolehan penggunaan pengeras suara speaker masjid. Namun, tata cara penggunaannya harus diperhatikan agar tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain.
"Misalnya volume suara tidak terlalu keras atau penggunaannya cukup sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, tujuan penggunaan pengeras suara mencapai sebuah nilai manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)