Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |13:26 WIB
Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukumnya menurut Islam menggunakan wifi tetangga tanpa izin. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APA hukumnya menggunakan wifi tetangga tanpa izin? Dalam ajaran Islam, memanfaatkan jaringan internet tanpa izin pemiliknya termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan alasan larangan menggunakan wifi tetangga tanpa izin adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Ilustrasi wifi. (Foto: Freepik)

"Hak" dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet wifi.

Muhammad Az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab As-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

"Penjelasan tentang ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian 'hak' di sini mencakup harta-benda dan selainnya." (Muhammad Az-Zuhri al-Ghamrawi, As-Siraj al-Wahhaj 'ala Matan al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), halaman 266) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement