Bayangkan bila seseorang mengutangi Rp1 juta kepada orang lain, maka meraih pahala bersedekah Rp1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Jika setelah jatuh tempo masih sulit melunasi utang dan pemilik uang memberi masa penangguhan, maka mendapat pahala bersedekah Rp2 juta setiap harinya sampai orang itu bisa melunasinya.
Ini baru piutang dengan nominal Rp1 juta, bagaimana bila lebih dari itu. Belum lagi pahala naungan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala di akhirat kelak.
Sebab, Allah Azza wa Jalla sudah memberikan pahala yang sangat besar dari amalan ini. Sebagai gantinya, Allah Ta'ala sangat murka bila akad sosial ini dikomersialkan menjadi riba.
"Ayo semangat menghidupkan sunnah ini. Jangan biarkan saudara-saudara kita terjerat riba oleh mereka yang terbiasa menari di atas penderitaan manusia," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)