Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Beli Barang Ilegal, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |18:02 WIB
Jual Beli Barang Ilegal, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum jual beli barang ilegal menurut Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

INI hukumnya jual beli barang ilegal menurut Islam. Jual beli merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan masyarakat setiap hari. Dari sebagian barang yang dijual, terkadang ada barang ilegal yang tentu melanggar aturan pemerintah.

Lantas, bagaimana hukumnya menjual atau membeli barang ilegal menurut syariat Islam?

Dilansir Kemenag.go.id, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyatakan sebelum masuk ke ranah tersebut, ada baiknya diingatkan kembali mengenai syarat-syarat sah jual beli yang akan menentukan kehalalan transaksi tersebut.

Pertama, kesucian produk. Kedua, bisa diambil manfaatnya. Ketiga, bisa dikuasai. Keempat, mampu untuk menerima produk ketika akad. Kelima, bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh penjual dan pembeli. Demikian syarat sah jual beli di kalangan Syafiiyah.

Kemudian bagaimana dengan barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal?

Jual beli produk ilegal jelas tidak sah, karena syarat keempat tidak terpenuhi. Pasalnya, kemampuan kedua pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi karena terhalang oleh regulasi cukai pemerintah Indonesia.

Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna' disebutkan:

فقد قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي

"Al-Mutawalli mengatakan, 'Andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah terima produk itu berdiri setara, maka jual beli tidak boleh (tidak sah).' Demikian dikutip Al-Halabi." 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement