Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI: Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Haram Menerima Serangan Fajar

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |05:14 WIB
MUI: Jaga Kondusivitas Pemilu 2024, Haram Menerima Serangan Fajar
Ilustrasi MUI mengajak jaga kondusivitas Pemilu 2024 dan menolak serangan fajar. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Isi lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apa pun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.

2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.

4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement