Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Fatwa MUI yang Tegaskan Serangan Fajar Pemilu Hukumnya Haram

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |11:14 WIB
Ini Fatwa MUI yang Tegaskan Serangan Fajar Pemilu Hukumnya Haram
Ilustrasi fatwa MUI tentang haramnya serangan fajar pemilu. (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Kiai Niam menerangkan, memilih pemimpin di pemilu harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.

"Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya," ujarnya di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024, seperti dilansir mui.or.id.

Dirinya menambahkan, dalam memilih pemimpin juga didasarkan pada sifat tabligh atau kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau memiliki kompetensi. Oleh karena itu, Kiai Niam menegaskan tidak boleh memilih pemimpin didasarkan sogokan atau pemberian harta.

"Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram," ungkap Kiai Niam.

Kiai Niam menegaskan bahwa praktik serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya. Keduanya juga hidupnya tidak akan berkah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement