KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memberi penjelasan terkait umrah mandiri dan backpacker. Diketahui bahwa dua cara menunaikan ibadah umrah tersebut sedang marak di tengah-tengah kaum Muslimin.
"Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani di kantornya, Selasa 13 Februari 2024, dilansir Haji.kemenag.go.id.

Sementara umrah backpacker, lanjut dia, merupakan jamaah yang ingin berangkat umrah dengan bujet dan bekal minim.
Ia pun menegaskan Pemerintah Indonesia sudah melarang jamaah melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" terangnya.