Dia menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti, PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.
"Jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, proses visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)