Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Membakar Hutan dan Lahan Hukumnya Haram

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 25 Februari 2024 |08:25 WIB
Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Membakar Hutan dan Lahan Hukumnya Haram
Ilustrasi fatwa MUI membakar hutan dan lahan hukumnya haram. (Foto: Istimewa/mui.or.id)
A
A
A

Berikut ini isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement