Juga hadits Buraidah radhiallahu 'anhu:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم لا يخرجُ يومَ الفطرِ حتَّى يَطعَم ، ويومَ النحرِ لا يأكل حتَّى يرجعَ فيأكلَ من نَسِيكتِهِ
Artinya: "Nabi Shallallahu 'alahi wa sallam biasanya tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga makan terlebih dahulu, dan tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau kembali dari sholat, lalu makan dengan daging sembelihannya." (HR Muslim nomor 1308)
Fatwa ini bukan berarti larangan berbuka puasa dengan kurma berjumlah ganjil. Tentu boleh saja melakukan demikian. Namun, tidak perlu diyakini ada keutamaan khusus dari perbuatan tersebut atau tidak diyakini sebagai sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Sementara bagi kaum Muslimin yang buka puasa Ramadhan dengan makan kurma berjumlah genap juga dibolehkan. Sebab, tidak ditemukan dalil mengenai larangan tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)