Hukum Fidyah
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur seperti orang tua renta, sakit keras yang tidak bisa diharapkan sembuh, dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam kategori ini tidak diwajibkan mengganti atau meng-qadha puasa Ramadhan jika benar-benar tidak mampu.
Tapi sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 kilogram beras untuk fakir miskin.
Cara Membayar Fidyah
Dai muda Ustadz Sofyan Chalid Ruray Lc menyebut ada dua cara membayar fidyah:
1. Membagi bahan makanan mentah
Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kilogram) bahan makanan pokok di negerinya. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/175)
Nilai ½ sho’ berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam:
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
Artinya: "Setiap satu orang miskin setengah sho'." (HR Al Bukhari dan Muslim dari Ka'ab bin 'Ujroh radhiyallahu'anhu)