Dia melanjutkan, hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadhan dengan tetap menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan.
Ikhtiar yang bisa dilakukan adalah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Misalnya, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus decibel).
“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan sholat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam,” ucapnya.
“Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” pungkasnya.
(Hantoro)