Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Masih Boleh Minum Setelah Imsak?

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2024 |09:13 WIB
Apakah Masih Boleh Minum Setelah Imsak?
Ilustrasi hukum makan dan minum setelah imsak. (Foto: Freepik)
A
A
A

APAKAH masih boleh minum setelah imsak? Imsak adalah adalah waktu peringatan akan masuknya waktu subuh, bukan waktu mulai berpuasa seperti pada bulan Ramadhan ini.

Sebagian Muslim beranggapan waktu imsak adalah saatnya melaksanakan puasa Ramadhan dengan menghentikan makan atau minum.

Padahal, imsak adalah waktu peringatan akan masuknya waktu subuh, bukan waktu mulai berpuasa. Jika imsak masih diyakini awal waktu berpuasa maka ini suatu kekeliruan.

Info grafis hikmah puasa Ramadhan. (Foto: Okezone)

Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menyatakan tidak ada dalil terkait imsak, yang ada Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Alquran:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar." (QS Al Baqarah (2) Ayat 187)

"Ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh," jelas Ustadz Ammi, seperti dikutip dari Konsultasisyariah.com, Kamis (14/3/2024).

Di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan ketika waktu subuh. Mereka adalah Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.

Bilal melakukan adzan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melantunkan adzan setelah masuk waktu subuh. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat yang sahur untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum beradzan. Dalam hadits dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu 'anhum:

أَنَّ بِلاَلًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

"Bahwa Bilal biasanya beradzan di malam hari. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, karena tidaklah dia mengumandangkan adzan kecuali setelah terbit fajar'." (HR Bukhari nomor 1919 dan Muslim: 1092) 

قَالَ القَاسِمُ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Al-Qosim (salah satu perawi hadits yang melihat kejadian adzan dua kali di Masjid Nabawi) mengatakan, "Jarak adzan Bilal dan Ibnu Ummi Maktum adalah Bilal turun kemudian digantikan Ibnu Ummi Maktum." (Shahih Bukhari, 3/29)

Imam An-Nawawi mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bolehnya makan, minum, jimak, dan segala sesuatu yang mubah sampai terbit fajar." (Syarah Shahih Muslim, 7/202)

Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah masih boleh minum setelah imsak? Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement