Waktu subuh terbitnya fajar menjadi batas sholat tahajud dan witir sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu sholat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar." (HR Tirmidzi nomor 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan Al Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syekh Al Albani menshahihkan hadits ini)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Artinya: "Sholat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia sholat 1 rakaat sebagai witir (penutup) bagi sholat yang telah dilaksanakan sebelumnya." (HR Bukhari nomor 990 dan Muslim: 749, dari Ibnu 'Umar)
Itulah jawaban dari pertanyaan: Apakah masih boleh sholat tahajud jam 4? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)