Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Apakah Boleh?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |15:42 WIB
Hukum Menikahi Sepupu Menurut Islam, Apakah Boleh?
Ilustrasi hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam. (Foto: Istimewa/Muslim Girl)
A
A
A

Ayat tersebut secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu. Syekh Abdurrahman As-Sa'di mengatakan:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman sebagai bentuk kemurahan kepada Rasul-Nya, bahwa Allah menghalalkan bagi Rasul-Nya sesuatu yang Allah halalkan bagi orang beriman lainnya (yaitu menikahi sepupu), di mana Allah menyatakan, yang artinya:

"(Halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu."

Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. (Taisir Karimir Rahman, halaman 669)

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menikahi sepupu menurut Islam. Wallahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement