Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan iktikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh iktikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 275)
Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beriktikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beriktikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari iktikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. (Lihat Fath Al-Bari, 4: 277)
"Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk iktikaf. Karena wanita ketika iktikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar," jelas Ustadz Abduh.
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277)
Demikian jawaban ringkas dari pertanyaan: Apakah wanita boleh iktikaf di masjid? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)