Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Zara Putri Ridwan Kamil Lepas Hijab, Ketahui Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Senin, 08 April 2024 |14:10 WIB
Viral Zara Putri Ridwan Kamil Lepas Hijab, Ketahui Hukumnya Menurut Islam
Viral Zara putri Ridwan Kamil lepas hijab. (Foto: Instagram @camilliazr)
A
A
A

VIRAL Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, putri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, memutuskan melepas hijab. Hal itu dia umumkan melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Jumat 5 April 2024.

Lantas bagaimana hukumnya wanita Muslim memutuskan melepas hijab seperti kasus viral Zara putri Ridwan Kamil? Ketahui penjelasan lengkapnya menurut hukum Islam berikut ini.

Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan wanita Muslim mengenakan hijab. Tujuan terbesarnya adalah untuk menutup aurat hingga menjunjung tinggi kedudukan serta martabat wanita.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,' yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 59) 

Ridwan Kamil dan Zara. (Foto: Instagram @camilliazr)

Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah Dzat Yang Maha Tahu karakter manusia. Allah Ta'ala tahu bagaimana kecenderungan lelaki fasik terhadap wanita.

Mereka begitu bersemangat untuk mengganggu wanita yang mereka nilai kurang terhormat. Namun semangat itu akan hilang, ketika wanita yang ada di hadapan mereka mengenakan jilbab dan menjaga kehormatan.

Dan itu wujud dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah akhiri ayat ini dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia: "Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Lihat Tafsir As-Sa'di, halaman 671)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya." (QS An-Nuur: 31)

Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho' bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad-Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berarti selain wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang wajib ditutupi. 

Tidak Menutup Aurat Termasuk Dosa Besar

Sebagaimana diterangkan bahwa aurat wanita Muslimah adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Lantas, apa akibatnya jika yang ditampakkan adalah aurat yang lebih daripada itu?

Dilansir Rumaysho.com, tidak menutup aurat termasuk dosa besar. Ini dikarenakan wanita yang melepas jilbab berarti memperlihatkan auratnya di kepada orang banyak.

Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian." (HR Muslim nomor 2128)

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِيحُهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ

"Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma surga bisa dicium dari jarak 500 tahun." (HR Malik dalam Al Muwaththa' riwayat Yahya Al Laits, nomor 1624)

Para ulama ketika menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka maksudkan adalah wanita yang menutup sebagian badannya, dan menampakkan sebagiannya. Artinya, wanita seperti ini auratnya terbuka.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement