Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan utang lebih didahulukan daripada sedekah. Di antaranya adalah :
1. Keterangan Badruddin Al Aini
أن شرط التصدق أن لا يكون محتاجاً ، ولا أهله محتاجاً ، ولا يكون عليه دين، فإذا كان عليه دين : فالواجب أن يقضي دينه ، وقضاء الدين أحق من الصدقة والعتق والهبة؛ لأن الابتداء بالفرائض قبل النوافل
"Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan, dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran." (Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327)
2. Keterangan Ibnu Bathal
وأما قوله: وأما من تصدق وعليه دين، فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة، وهو رد عليه. فهو إجماع من العلماء لا خلاف بينهم فيه
"Pernyataan Bukhari: 'Orang yang bersedekah sementara dia memiliki utang, maka seharusnya pelunasan utang lebih didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, dan hibah.' Ini merupakan ijma' ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini di antara mereka." (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 3/430)
Dalam Al Minhaj dan syarahnya Mughnil Muhtaj –buku Madzhab Syafiiyah– disebutkan keterangan An-Nawawi dan komentar Al Khatib Asy-Syarbini.
Imam An-Nawawi mengatakan:
من عليه دين يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه.
An-Nawawi mengatakan, "Orang yang memiliki utang dianjurkan untuk tidak bersedekah sampai dia lunai utangnya."
Komentar Al-Khatib Asy-Syarbini:
قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه لنفقة من تلزمه نفقته ، أو لدين لا يرجو له وفاء
"Menurutku, pendapat yang kuat adalah haramnya sedekah terhadap harta yang dia butuhkan dan menjadi kebutuhan orang yang dia nafkahi, atau karena dia memiliki utang yang tidak ada harapan bisa melunasi." (Mughnil Muhtaj, 4/197)
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah:
ومن عليه دين لا يجوز أن يتصدق صدقة تمنع قضاءها ؛ لأنه واجب فلم يجز تركه
"Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan." (Al-Kafi, 1/431)
Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau:
أما إذا كان الدين مؤجلاً، وإذا حل وعندك ما يوفيه : فتصدق ولا حرج ؛ لأنك قادر
"Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo Anda memiliki dana untuk melunasinya, silakan sedekah, tidak ada masalah. Karena Anda terhitung mampu." (Ta'liqat Ibnu Utsaimin ala Al-Kafi, 3/108)
"Memahami fikih prioritas akan mengarahkan kita untuk memutuskan sesuai dengan urutan yang paling penting. Para ulama membahas ini bukan untuk mengajak umat agar bersikap pelit, tapi untuk memahamkan masyarakat terkait sesuatu yang harus diprioritaskan. Tunaikan hak orang lain yang ada di tempat kita, kerena itu kewajiban yang menjadi tanggung jawab kita," pungkas Ustadz Ammi Nur Baits.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)