APAKAH boleh memberi sedekah saat masih punya utang? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa umat Islam diajarkan mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran.
"Kita bisa memahami perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya," terangnya, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (30/4/2024).
Ia melanjutkan, dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
"Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi." (HR Bukhari nomor 1360 dan Muslim: 2433)
Mengingat pertimbangan ini, papar Ustadz Ammi, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.
Imam Bukhari dalam kitab shahihnya mengatakan:
من تصدق وهو محتاج أو أهله محتاج أو عليه دين فالدين أحق أن يقضى من الصدقة والعتق والهبة وهو رد عليه ليس له أن يتلف أموال الناس
"Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan, atau dia memiliki utang; maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain."
Lalu beliau membawakan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Siapa yang membawa harta orang lain (secara legal, seperti utang) dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya."
Imam Bukhari melanjutkan:
إلا أن يكون معروفا بالصبر فيؤثر على نفسه ولو كان به خصاصة كفعل أبي بكر رضي الله عنه حين تصدق بماله وكذلك آثر الأنصار المهاجرين ونهى النبي صلى الله عليه و سلم عن إضاعة المال. فليس له أن يضيع أموال الناس بعلة الصدقة
"Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain daripada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau menyedekahkan hartanya atau perbuatan orang Anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah." (Shahih Bukhari, 2/517)