Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

May Day 2024, Ketahui Ajaran Nabi Muhammad Memuliakan Pekerja

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 01 Mei 2024 |11:01 WIB
May Day 2024, Ketahui Ajaran Nabi Muhammad Memuliakan Pekerja
Ilustrasi momen May Day 2024 mengetahui ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam memuliakan pekerja. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."

Lantas apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya? 

"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," jelas Ustadz Najmi.

Tapi, lanjut dia, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syari atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari nomor 2400, Muslim: 1564, Tirmidzi: 1229)

Allahu a'lam

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement