Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2024 |15:02 WIB
Menikah dengan Saudara Tiri, Ini Hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi hukum menikah dengan saudara tiri menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berikut ini ilustrasi orang-orang yang bukan saudara tiri:

Budi seorang duda, memiliki anak perempuan bernama Rahmah. Lalu Budi menikah lagi dengan Maryam, lalu memiliki anak laki-laki bernama Luqman.

Hubungan Rahmah dengan Luqman bukan saudara tiri, tapi saudara sebapak. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Bisa juga sebaliknya:

Siti seorang janda, memiliki anak perempuan bernama Shofiyah. Lalu Siti menikah lagi dengan Hasan, lalu memiliki anak laki-laki bernama Nurman. Hubungan Shofiyah dengan Nurman bukan saudara tiri, tapi saudara seibu. Mereka mahram, sehingga tidak boleh menikah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement