HUKUM membatalkan puasa qadha Ramadhan dibahas Okezone Muslim. Dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr Abdullah al-Faqih pernah memberi jawaban terkait hal ini.
Dilansir laman Konsultasi Syariah, dijelaskan bahwa jika seorang Muslim telah melakukan puasa wajib, seperti puasa qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, maka tidak boleh membatalkan puasanya tanpa udzur/alasan yang syari.
Jika membatalkan puasa qadha Ramadhan tersebut, maka dia berdosa karena memutus ibadah wajib yang dilakukan dan mempermainkannya.
Hal tersebut juga dikuatkan denagn sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Hani' radhiallahu 'anha yang ketika itu sedang puasa kemudian membatalkannya. Beliau bersabda:
أكنت تقضين شيئاً
"Apakah kamu akan mengqadhanya?"
Ummu Hani menjawab: "Tidak."
Selanjutnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan:
فلا يضرك إن كان تطوعاً
"Tidak masalah, jika itu puasa sunnah." (HR Said bin Manshur dalam sunannya)
Keterangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tidak masalah, jika itu puasa sunah."
"Menunjukkan bahwa jika itu puasa wajib, kemudian dibatalkan tanpa udzur maka akan menjadi masalah baginya, yang artinya itu berdosa," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.