6. Di sebelah kanan Kakbah
Hendaknya posisi orang yang bertawaf adalah demikian, artinya sisi orang yang bertawaf adalah Kakbah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha'. Thawaf dalam keadaan sebaliknya adalah tawaf yang tidak sah.
7. Suci dari hadats dan najis
Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats serta najis adalah syarat sah tawaf. Jika luput dari dua hal tadi, tawafnya tidak sah dan tidak teranggap.
8. Menutup aurat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah tawaf.
9. Tidak ada selang antara tiap putaran
Artinya, tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah tawaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi tawafnya dari awal lagi. Hal yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.
10. Berjalan bagi yang mampu
Jika tidak mampu untuk berjalan, lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)